Mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013, Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi sebagai berikut.

Tugas Pokok Program Studi PIAUD

  1. Menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Pendidikan Islam Anak Usia Dini).

Fungsi Program Studi PIAUD

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana (S1);
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  5. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.