Tugas Pokok dan Fungsi PIAUD

Mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013, Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi sebagai berikut.

Tugas Pokok Program Studi PIAUD

  1. Menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Pendidikan Islam Anak Usia Dini).

Fungsi Program Studi PIAUD

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana (S1);
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  5. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

Wujudkan cita-cita menjadi pendidik bersama kami

Pilih Program Studi PAI atau PIAUD, lalu daftar melalui situs PMB IIQ Jakarta. Informasi lain? Hubungi admin fakultas.