Mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013, Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi sebagai berikut.
Tugas Pokok Program Studi PIAUD
- Menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Pendidikan Islam Anak Usia Dini).
Fungsi Program Studi PIAUD
- Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana (S1);
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
- pelaksanaan administrasi dan pelaporan.